Cara Lengkap dan Aman Membeli Rumah Berstatus Jaminan Utang
Cara
Lengkap dan Aman Membeli Rumah Berstatus Jaminan Utang - Rumah merupakan proses
jual beli yang memiliki transaksi yang dibilang sangat praktis dan mudah, tentu
ada beberapa syarat yang memiliki penjual dan pembeli. Selain itu menjadi salah
satu objek traksaksi yang jelas, seperti tanah dan bangunan atau bisa dibilang
properti. Anda juga tenang dengan legalitas yang akan terbebas dari tipuan.
Kelengkapan suatu objek legalitas merupakan
hak atas tanah, surat pajak seperti pajak bumi dan bangunan, buktinya seperti
pembayaran. Lengkapnya lagi ada ijin mendirikan suatu bangunan dan semua
syaratnya harus ada transaksi jual beli saat mendirikan suatu bangunan.
Transaksi Jual Beli Rumahyang memiliki status
Jaminan Utang
Namun bagaimana terjadi transaksi jual beli,
rumah sertifikat tersebut masi ada status jaminan hutang? Atau dalam suatu
objek masi dalam keadaan hak tergantung. Ada beberapa hal seperti :
1. Sertifikat dilakukan pengecekkan ke BPN
karena harus dilampirkan sertifikat asli, karena sertifikat asli masih dipegang
oleh kreditur. Pengecekkan ini untuk syarat yang harus ditanda tanganin akta
jual beli.
2. Sertifikat yang sudah diambil maka yang
ada pada kreditur anda sudah harus melunasi utangnya. Kondisi rumit kalau
pemilik jual harus melunasi hutangnya. Jika anda menghendaki pembeli lah yang
diminta untuk lunasi utangnya kepada kreditur.
Kendalanya juga jika pembeli diminta untuk
lunasi utang pemilik, ada mungkin nya pembeli terjadi kerugian, sekurang
kurangnya pembeli dilingkupi keraguan. Jaminan membantu melunasi utang pemilik
bank. Pemilik kooperatif dan tidak hilang dari utangnya kepada bank.
Meminta
bantuan kepada notaris
Solusi ini memberi kondisi seperti anda
meminta bantuan kepada notaris sebagai penengah. Sejak awal pembayarannya
sebagai proses yang melibatkan notaris sebagai pihak netral dan tidak memihak
salah satu pihak.
Teknisnya merupakan pemilik, calon beli,
notaris dan pihak bank lainnya yang sepakat dengan proses traksaksi. Pembeli
harus setuju dengan melunasi utang pemilik. Setelah uang lunas maka kreditur
akan keluar surat roya bahwa utang debitur telah lunas, kemudian diserahkan
kepada kantor notaris.
Jadi proses kunci adalah pada saat
menyerahkan sertifikat dari kreditur kepada notaris. Hal itu merupakan notaris
atau PPAT merupakan suatu pihak netral yang dijamin keamanan semua pihak
sebagai penjabat public membuat akta jual beli.
Setelah surat sertifikat sudah ada dikantor
notaris anda dapat lakukan suatu proses jual beli secara normal dengan adanya pembeli
yang melunasi harga penjual jika terdapat kekurangan. Dan bisa dilakukan tanda
tangan akta jual beli dan adanya proses balik nama sertifikat dikantor
pertahanan setempat.
Komentar
Posting Komentar